Home Hukum dan Kriminal Drama Pelarian Sang Pendeta: Kasus DPO Pencabulan Anak

Drama Pelarian Sang Pendeta: Kasus DPO Pencabulan Anak

Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, mengumumkan penangkapan Alexander Agustinus Rottie (52), Pendeta yang telah menjadi buron selama 8 tahun dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan ini berlangsung di Manado setelah operasi gabungan dari Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pelarian Alexander berakhir di sebuah warung makan di kawasan Teling Atas Minahasa Utara tanpa perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan akhir dari delapan tahun pencarian yang dilakukan. Alexander sebelumnya divonis bebas pada tahun 2017 oleh Pengadilan Negeri Samarinda namun putusan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada kasasi tahun 2018. Setelah berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas, Alexander akhirnya ditangkap dan dibawa ke Samarinda untuk menjalani sisa hukuman penjara 5 tahun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum yang melarikan diri dan mengimbau para buron untuk segera menyerahkan diri. Meskipun Alexander mengklaim tidak bersalah dalam wawancara dengan media setelah penangkapannya, ia harus menerima kenyataan bahwa keadilan akhirnya mengejarnya setelah delapan tahun pelarian. Selama ini, Alexander tidak menyadari bahwa ia telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Samarinda, menambah kejutan atas nasibnya yang harus kembali ke pangkuan hukum.

Source link

Exit mobile version