26.8 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalHakim Lakukan Descente dalam Perkara Permohonan Pengampuan

Hakim Lakukan Descente dalam Perkara Permohonan Pengampuan

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Descente) untuk memastikan kondisi faktual dan keabsahan alasan permohonan yang diajukan ketiga anak kandung Ny. LK. di Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Ny. LK yang berusia 90 tahun dan menderita Pneumonia serta Demensia Stadium Lanjut, dapat diampu secara sah agar hak-haknya dilindungi, terutama terkait pengelolaan harta peninggalan suaminya. Hal ini merupakan bentuk konkrit dari semangat Prof Sunarto yang menekankan pentingnya peran aktif Hakim dalam proses peradilan perdata.

Pemeriksaan setempat bukan hanya prosedur seremonial, melainkan kesungguhan Hakim dalam melihat langsung aspek keadilan dan kemanusiaan dari kasus ini. Permohonan ini melibatkan keberlanjutan pengobatan dan pemenuhan kebutuhan seorang ibu lanjut usia yang tidak mampu membuat keputusan hukum. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan pengampuan tidak merugikan pihak yang diampu. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berpihak pada keadilan masyarakat dan akan mencegah penyalahgunaan hukum. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Hakim perlu bertindak secara aktif guna mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara proporsional.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait