Ramlan (rompi oranye) telah berhasil ditangkap oleh Tim Satgas Kejaksaan Agung setelah menjadi buron selama 11 tahun terkait kasus korupsi pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara. Ia dibekuk di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa, 17 Juni 2025, tanpa perlawanan di Perumahan Grand Nusa Indah. Ramlan sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang atas tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp274,3 juta. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda dan uang pengganti yang harus diserahkan kepada negara. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Setelah penangkapan, Ramlan langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan setempat. Sebuah langkah penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.