Sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu siang. Terdakwa Rachmat Fadjar, Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, menghadapi pembacaan putusan dalam sidangnya. Majelis Hakim menemukan Terdakwa bersalah atas Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Pencucian Uang, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta kepada Terdakwa Rachmat Fadjar. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp28,5 miliar dalam waktu 1 bulan setelah keputusan final. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, Terdakwa dapat dipenjara selama 2 tahun.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp700 juta kepada Terdakwa. Setelah pembacaan putusan, Terdakwa Rachmat Fadjar dan JPU diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Itulah perkembangan terkini dari kasus korupsi yang melibatkan Terdakwa Rachmat Fadjar di Pengadilan Negeri Samarinda.