Sumi Harsono (70) mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Cilacap terkait sengketa lahan di Desa Bulupayung seluas 3 hektar. Sumi Harsono, warga Cilacap, pada tanggal 24 Juni 2025, didampingi tim kuasa hukumnya, melakukan langkah hukum tersebut. Langkah ini diambil setelah penemuan bukti baru oleh kuasa hukum Sumi Harsono pada tahun 2025, terkait agunan tanah sengketa oleh bank swasta. Proses persidangan sebelumnya tidak mengungkap fakta ini, sehingga PK diajukan untuk mengawasi ulang kasus ini. Sumi Harsono telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut, dan BPN Cilacap juga mengonfirmasi bahwa tanah tersebut terdaftar atas namanya. Gugatan sengketa lahan ini sudah hampir 10 tahun dan kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan Dadang telah kadaluwarsa berdasarkan peraturan yang berlaku. Meskipun proses pembuatan sertifikat telah melebihi batas waktu yang ditentukan, Sumi Harsono tetap yakin bahwa sertifikat tersebut sah miliknya. Harapannya adalah mendapatkan keadilan melalui proses PK ini, yang didasarkan pada bukti baru yang tidak pernah disidangkan sebelumnya.