Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan menindak tegas tambang Galian C ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Banten. Penutupan galian C tersebut dilakukan pada 9 Juni 2025 setelah adanya laporan dari warga dan temuan lapangan yang menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, mencatat bahwa penutupan dilakukan karena tidak ada surat izin tambang yang lengkap dan juga karena laporan dari masyarakat.
Meskipun telah ditutup, tambang yang bersangkutan kembali beroperasi secara diam-diam tanpa melaporkan atau menunjukkan dokumen perizinan kepada pihak Satpol PP. Dartim menegaskan bahwa jika tidak ada penyerahan dokumen resmi, pihak berwenang akan kembali melakukan penutupan sesuai dengan SOP yang berlaku. Satpol PP Lebak berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Hingga saat ini, pihak wartawan masih berupaya menghubungi pengelola tambang Galian C untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas tersebut. Satpol PP berjanji akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut. Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal demi menjaga lingkungan dan kesejahteraan bersama.