29 C
Jakarta
HomeBeritaMK Pemilu Nasional dan Daerah, PPP Gresik Hadapi Tantangan Baru

MK Pemilu Nasional dan Daerah, PPP Gresik Hadapi Tantangan Baru

Ketua DPC PPP Gresik, Jawa Timur, Khoirul Huda, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah. Keputusan ini dianggap sebagai sebuah tantangan baru bagi pengurus Partai Politik (Parpol) dari tingkat pusat hingga cabang atau daerah. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara otomatis akan mengakhiri sistem pemilu serentak yang sebelumnya berlaku, di mana pemilu nasional dan daerah diselenggarakan bersamaan pada satu hari pencoblosan. Pemilu nasional sekarang akan difokuskan pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan diadakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) minimal dua tahun setelah pemilu nasional.

Khoirul Huda menyatakan bahwa putusan MK ini menjadi sebuah tantangan dan harapan bagi pengurus dari level pusat hingga cabang atau daerah. Dia optimis bahwa pemisahan pelaksanaan pemilu dapat menguntungkan PPP, terutama dalam perolehan kursi DPRD Gresik. Meskipun ia menyadari bahwa pemisahan pemilu dapat meningkatkan biaya politik, PPP Gresik siap menghadapi pemilu dengan strategi baru yang sesuai dengan putusan MK. Saat ini, PPP memiliki 3 kursi di DPRD Gresik berdasarkan Pemilu Legislatif tahun 2024, namun belum mendapatkan kursi di tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi dalam Dapil Gresik-Lamongan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait