Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini diberikan sebagai respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
DPRD mendesak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah seperti pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar dan meninjau kelebihan belanja pegawai serta membangun sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar.
Pemkab Pangandaran juga diminta untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menerapkan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2, serta meningkatkan pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar. Selain itu, penyelesaian utang belanja daerah yang menumpuk serta pengawasan terhadap program kegiatan dengan dukungan Sistem Pengendalian Intern (SPI) juga menjadi fokus.
Pemkab Pangandaran diberikan batas waktu 60 hari untuk mengikuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan efisien di Kabupaten Pangandaran.