29 C
Jakarta
HomeBeritaVonis Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Kejari Kampar Evaluasi Langkah-Langkah?

Vonis Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Kejari Kampar Evaluasi Langkah-Langkah?

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, Syahrial, telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa. Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, Kejaksaan Negeri Kampar masih belum mengambil sikap final. Jackson Apriyanto, Kasi Intel Kejari Kampar, bersama Kasi Pidana Khusus, Eliksander Siagian, menyatakan bahwa mereka masih akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menyatakan sikap. Jaksa sedang meninjau dengan cermat pertimbangan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan Syahrial terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara, denda, serta uang pengganti. Apabila uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan. Yudha Pratama adalah pewarta untuk artikel ini yang diedit oleh Mahrus Sholih.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait