29 C
Jakarta
HomeBeritaPenelitian: Kekerasan Tak Terlapor di Pemkot Makassar Karena Lemah Literasi Hukum

Penelitian: Kekerasan Tak Terlapor di Pemkot Makassar Karena Lemah Literasi Hukum

Tim Ahli Hukum dari Pemerintah Kota Makassar, Andi Apriady, menyoroti masalah tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang jarang dilaporkan karena minimnya pengetahuan hukum di masyarakat. Dalam acara bertema “Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan TPPO”, Andi menyampaikan kekhawatiran ini. Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus kekerasan terjadi tanpa menarik perhatian publik karena korban tidak mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan. Andi menegaskan pentingnya akses yang inklusif dan partisipatif terhadap keadilan.

Masalah koordinasi antarlembaga dan optimalisasi unit layanan di tingkat kelurahan juga menjadi sorotan Andi. Dia menegaskan bahwa layanan tersebut sangat penting dalam menjangkau korban kekerasan. Selain itu, Andi juga mengedukasi mengenai dasar hukum perlindungan perempuan dan anak, mencakup undang-undang seperti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan lainnya.

Dalam sambutan mereka, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan melalui aksi nyata, bukan hanya seremoni. Mereka mendorong partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai organisasi yang bergerak dalam isu sosial dan perlindungan anak, serta peserta sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor harus terwujud dalam tindakan nyata, bukan hanya pembicaraan.

Peserta juga mengajak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar untuk lebih meningkatkan pelatihan hukum komunitas, membentuk relawan perlindungan anak, dan memperkuat peran unit layanan di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan dalam membantu korban kekerasan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai undang-undang, masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak-hak mereka dan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap korban serta sanksi bagi pelaku kekerasan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait