Pada persidangan pembacaan putusan, Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama menghadapi hukuman penjara. Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun, Terdakwa Andriyani mengajukan upaya hukum Banding. Penasihat Hukumnya, Achyar Rasydi SH, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan banding pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan. Dalam Memori Bandingnya, Achyar dan rekannya membela kliennya berdasarkan dalil, fakta, dan argumentasi hukum. Mereka memohon Majelis Hakim Banding untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Alasan Banding yang disampaikan antara lain adalah kekeliruan fatal judex facti dalam menilai fakta persidangan dan menerapkan hukum pembuktian, serta kesalahan dalam menimbang keterangan saksi. Terdakwa Andriyani didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya. Selain itu, perkara ini juga melibatkan Terdakwa Suparlan selaku Direktur Utama PT BSJ dan Terdakwa Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT BSJ, yang keduanya dijatuhi hukuman penjara dan membayar Uang Pengganti. Selengkapnya dapat dibaca di situs resmi HUKUMKriminal.Net.