27.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTuntutan JPU Terdakwa: Penolakan atas Lamanya Hukuman - Analisis Hukum Kriminal

Tuntutan JPU Terdakwa: Penolakan atas Lamanya Hukuman – Analisis Hukum Kriminal

Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola. Sidang yang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH memasuki tahap pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum kedua terdakwa. Tri Wahyu Kusuma Negara SH, dalam pledoinya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun berpendapat bahwa tuntutan pemidanaan tidak mencerminkan keadilan. Pihaknya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung terkait pedoman pemidanaan dalam kasus korupsi. Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa telah dituntut oleh JPU untuk dipenjara selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda serta uang pengganti. Persidangan akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan pada tanggal 31 Juli 2025.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait