Pada Senin (14/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin oleh Lukman Akhmad SH menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Nur Anggara alias Angga Bin Amir dalam Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Smr. Terdakwa dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, dan menukar Narkotika Golongan I jenis Sabu, yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Vonis yang diberikan adalah pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dengan denda Rp1 Milyar Subsidair selama 2 bulan penjara. Selain itu, barang bukti berupa Sabu, uang tunai hasil penjualan, dan biaya perkara juga dilakukan penanganan sesuai prosedur. Meskipun tuntutan JPU sebelumnya lebih tinggi, terdakwa menerima putusan dengan baik. Kasus ini bermula dari Desember 2024 ketika Terdakwa terlibat dalam perbuatan tersebut dan ditangkap pada Januari 2025. Berbagai bukti dan kronologi kejadian telah didokumentasikan secara rinci dalam persidangan yang berlangsung di Samarinda.
