Polemik Pengangkatan Direktur PDAM Bondowoso Dipertanyakan
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, dalam pernyataan persnya membahas polemik yang terjadi terkait pengangkatan April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur PDAM Bondowoso. Sorotan kini tertuju pada keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pengangkatan tersebut. Dokumen SK tersebut, bernomor 188.45/841/430.3.4.2/2023, menetapkan April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur PDAM untuk periode kedua, namun legalitasnya dipertanyakan terkait proses administrasi dan prosedur penerbitannya. Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, menyatakan bahwa pihaknya tengah meneliti keabsahan SK tersebut dan belum dapat mengambil kesimpulan apakah SK tersebut sah atau tidak. Proses verifikasi sedang dilakukan guna memastikan validitas dokumen pengangkatan tersebut.
Rapat yang dihadiri jajaran PDAM, Asisten I, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, serta Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, bertujuan memastikan keabsahan dokumen pengangkatan yang menjadi sumber perdebatan. Rozi menekankan pentingnya transparansi dan ketelitian dalam menelaah dokumen strategis, terutama yang terkait dengan jabatan publik. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran terkait dokumen tersebut.
Plt Asisten I Pemkab Bondowoso, Mohammad Imron, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen SK asli yang bermeterai dan distempel basah sebagai bukti otentik. Proses verifikasi akan dilakukan secara hati-hati selama dokumen asli belum ditemukan. Bagian Hukum akan menyusun nota dinas kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi. Penelusuran ini dilakukan karena pengangkatan April sebagai direktur terjadi saat Bondowoso dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati, Bambang Soekwanto. Imron menegaskan bahwa hasil kajian akan dilaporkan kepada Bupati untuk pengambilan keputusan terkait posisi direktur PDAM.
Polemik ini menjadi tambahan dari sejumlah persoalan yang melibatkan PDAM Bondowoso, yang sebelumnya telah dikritik terkait performa dan laporan keuangannya. Pemkab berharap dengan pengawasan ketat dan verifikasi mendalam, pengelolaan PDAM ke depan dapat lebih transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari perbaikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak lagi menjadi sumber konflik dan keraguan di mata publik.