Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyoroti kegagalan sistem pengawasan sektor pertambangan mineral dan batubara yang memungkinkan berlangsungnya operasi penambangan batubara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto selama hampir satu dekade sejak tahun 2016. Dalam keterangan resminya, PWYP Indonesia mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab dan melakukan reformasi dalam tata kelola pertambangan, terutama di bidang pengawasan guna mencegah praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan sumber daya negara. Adzkia Farirahman, peneliti PWYP Indonesia, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan kegagalan dalam pengawasan sektor pertambangan minerba, terutama dalam menangani tambang ilegal yang beroperasi di kawasan prioritas nasional seperti IKN.
Operasi Bareskrim Polri yang berhasil menyita 351 kontainer batubara ilegal, alat berat, serta menangkap 3 tersangka menggunakan dokumen palsu dari perusahaan tertentu, juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap korporasi industri tambang yang melanggar aturan. Koalisi PWYP Indonesia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola pertambangan minerba, termasuk dalam hal pengawasan dan deteksi dini.
Lebih lanjut, PWYP Indonesia juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap izin usaha produksi di sekitar IKN dan penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlibat dalam pemalsuan dokumen. Dukungan terhadap sistem pemantauan digital dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga menjadi fokus penting dalam mengatasi masalah penambangan ilegal. PWYP Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial-ekologis melalui perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam yang demokratis dan inklusif.