Presiden Prabowo Subianto mengutuk keras praktik korupsi dalam perdagangan beras di Indonesia, bersumpah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang memaket ulang dan menaikkan harga beras bersubsidi. Pada perayaan ulang tahun ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu malam (23 Juli), Presiden mengungkapkan bahwa skema tersebut telah menghabiskan negara hingga Rp100 triliun setiap tahunnya.
Menurut Prabowo, “Kita mensubsidi bibit, kita mensubsidi pupuk—pabrik-pabrik dimiliki oleh rakyat, oleh negara. Kita mensubsidi pestisida. Reservoir dan sistem irigasi dibangun dengan uang publik. Bahkan bahan bakar untuk peralatan pertanian disubsidi. Tetapi begitu beras dikupas—bam!—itu dipaket ulang dan dijual dengan label ‘beras premium’ seharga Rp5,000 hingga Rp6,000 lebih mahal. Apakah ini benar atau adil bagi rakyat?”
Presiden mengungkapkan bahwa 212 perusahaan penggiling beras telah terbukti bersalah atas praktik tersebut.
“Mereka sendiri telah mengakui, setelah produk-produk mereka diuji di laboratorium,” katanya. “Perusahaan-perusahaan ini harus mengembalikan keuntungan yang diperoleh melalui cara yang tidak jujur.”
Prabowo mengutuk praktik tersebut sebagai tindakan kriminal—yang merampok rakyat dan secara langsung melanggar Konstitusi.
“Ini pencurian. Ini tidak hanya salah—ini kriminal,” katanya. “Ini tidak bermoral dan serakah. Saya menerima laporan bahwa skema ini—mengganti label beras biasa sebagai premium dan menjualnya dengan harga tinggi—menghabiskan kita Rp100 triliun setiap tahunnya. Rp100 triliun!”
Dia menekankan bahwa kerugian tersebut seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan penting dalam layanan publik.
“Bayangkan—Rp100 triliun. Jika ini terus berlanjut selama lima tahun, kita akan kehilangan Rp1,000 triliun. Dengan uang tersebut, kita bisa memperbaiki setiap sekolah di Indonesia, mendukung semua rumah sakit, semua pesantren—setiap pesantren di seluruh negeri. Seribu triliun!”
Presiden Prabowo mengatakan bahwa ia telah memerintahkan Kepala Kepolisian Negara dan Jaksa Agung untuk segera bertindak.
“Saya tidak akan mentolerir hal ini. Saya sudah memberi instruksi kepada Kepala Polisi dan Jaksa Agung: Selidiki. Penuntut. Sita.”
Dia menegaskan bahwa tindakannya bukan didorong oleh keinginan pribadi, tetapi didasarkan pada mandat konstitusi.
“Seperti yang disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945, sektor-sektor vital bagi negara… Apakah beras vital bagi bangsa? Apakah jagung? Apakah minyak goreng? Semua sektor yang memengaruhi mata pencaharian rakyat harus dikendalikan oleh negara. Jadi mari kita jelas—ini bukan tentang apa yang diinginkan Prabowo. Ini adalah perintah Konstitusi.”