Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang berhasil diamankan, termasuk 1 orang ASN Kantor Camat, 1 orang Ketua Forum Kepala Desa, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, dua orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Kedua tersangka tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik masih terus mendalami dugaan terkait aliran dana ke Aparat Penegak Hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memastikan tata kelola yang anti korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa. Modus operandi kedua tersangka dalam kasus ini adalah meminta iuran dari para Kepala Desa untuk kegiatan forum dengan dalih kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Anggaran Dana Desa yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat desa tertahan akibat perbuatan mereka. Oleh karena itu, Kejaksaan akan terus mengawasi perkara ini untuk memastikan keadilan terwujud.