Home Hukum dan Kriminal Gaji 3 Karyawan PT MAS Belum Dibayar: Implikasi Hukum Kriminal

Gaji 3 Karyawan PT MAS Belum Dibayar: Implikasi Hukum Kriminal

Yogi Novrian bersama dua rekannya, S dan O, telah menunggu selama 3 bulan tanpa mendapatkan kabar baik mengenai pembayaran gaji mereka sebagai operator Dozer di PT Mega Alam Sejahtera (MAS), perusahaan tambang batubara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Meski sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan berkali-kali, namun mereka masih belum mendapatkan kejelasan soal kapan gaji mereka akan dibayar. Yogi sendiri mencatat bahwa jumlah gaji yang belum dibayarkan kepadanya sebesar Rp18 Juta, sementara S dan O masing-masing mengalami hal yang serupa dengan jumlah Rp11 Juta dan Rp12,3 Juta.

Yogi mulai bekerja di PT MAS sejak 13 Januari 2025 hingga 13 Juni 2025, sedangkan S dan O memulai masa kerja mereka pada tanggal-tanggal yang berbeda. Meskipun kontrak mereka tidak diperpanjang, namun mereka merasa dirugikan karena belum mendapatkan haknya. Meski telah mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun belum ada kejelasan mengenai pembayaran gaji mereka.

Pihak media telah mencoba menghubungi Hendro Purwanto dari bagian SPT HRD GA di PT MAS untuk meminta penjelasan, namun belum ada jawaban yang diterima. Sementara itu, Yogi dan rekan-rekannya terus berharap agar hak mereka segera dibayar. Mereka berharap agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini. Yogi dan rekannya hanya ingin mendapatkan hak mereka, tanpa lebih atau kurang. Menurut mereka, keadilan harus ditegakkan, bukan diabaikan.

Source link

Exit mobile version