Pada Senin (28/7/2025) sore, Terdakwa Kasman Bin H Masri divonis bersalah dalam Perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Kasman tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Namun, Terdakwa Kasman terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada Terdakwa Kasman, dengan tambahan denda sebesar Rp50 Juta. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp492.137.240,- serta uang sejumlah Rp210 Juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Seluruh tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahan selanjutnya. Terdakwa Kasman dinilai melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp492.137.240. Dalam persidangan, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) setuju dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Terdakwa Kasman bersikap tenang dan menerima putusan tersebut. Kabar mengenai putusan Majelis Hakim tersebut dapat diakses lebih lanjut di detakkaltim.com.