Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang membatasi operasional truk bertonase besar di jalur nasional Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta kualitas infrastruktur jalan. Pembatasan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025, dengan larangan bagi truk sumbu tiga atau lebih, termasuk angkutan tambang, untuk melintas pada jam 05.00-21.00 WIB. Anggota DPR RI Komisi VI, Rizal Bawazier, menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan jalan. Rizal juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah menjadi arahan resmi pemerintah, yang harus dilaksanakan pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan jalur alternatif melalui jalan tol Pemalang-Batang dengan diskon tarif 20 persen untuk angkutan logistik. Aturan ini akan disosialisasikan dalam dua bulan ke depan, sambil menyiapkan infrastruktur pendukung seperti rambu lalu lintas.
Stay Connected
Berita Pilihan
