HomeprabowoAmnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak prerogatif

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak prerogatif

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kebijaksanaan dan kepemimpinan yang tepat dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Tindakan ini dianggap sebagai langkah cepat dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Pendapat ini dikemukakan oleh Politisi Fahri Hamzah, yang juga menilai bahwa langkah ini merupakan upaya Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang perayaan 17 Agustus 2025 ke-80. Dalam pandangan Fahri, tindakan Prabowo menggunakan hak konstitusionalnya memberikan harapan di tengah upaya beberapa pihak untuk memecah belah bangsa. Fahri juga menegaskan bahwa langkah Prabowo ini adalah usaha untuk menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga langkah Prabowo ini tidak hanya dilihat sebagai tindakan hukum semata, tetapi juga sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa dari potensi perpecahan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait