29 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalLikuidator Aset Pemkab Kutim: Tersangka Korupsi & Hukum Kriminal

Likuidator Aset Pemkab Kutim: Tersangka Korupsi & Hukum Kriminal

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial MSN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. MSN ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka selaku Wakil Ketua Tim Likuidator dalam perkara Pengelolaan Dana/Aset BUMD Pemkab Kutai Timur. Penetapan tersangka ini didasarkan pada setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk perkara tersebut.

Sebagai informasi tambahan, Tim Penyidik juga sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap HD selaku Ketua Tim Likuidator, namun belum melakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan dana yang diinvestasikan oleh PT Kutai Timur Energi (PT KTE) kepada PT Astiku Sakti, yang kemudian ditarik oleh Tim Likuidator PT KTE. Selanjutnya, hasil dividen dari investasi tersebut juga diduga telah disalahgunakan oleh para tersangka. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPKP, ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp38.453.942.060,-.

Perbuatan tersangka melanggar beberapa pasal Undang-Undang, termasuk tidak menyetorkan hasil penarikan aset saham ke pihak yang berwenang dan penggunaan dana yang bukan kewenangan Tim Likuidator. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait