27.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalSidang Perlawanan Ditunda: Dua Tokoh Kunci Absen

Sidang Perlawanan Ditunda: Dua Tokoh Kunci Absen

Sidang perlawanan yang diajukan Erni Aguswati di Pengadilan Negeri Samarinda kembali harus ditunda karena dua tokoh kunci dalam perkara ini, yaitu I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, tidak hadir untuk kedua kalinya. Mereka memegang peranan penting dalam perkara tersebut, namun absen dalam panggilan pengadilan. Selain itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda juga tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH yang menunda sidang hingga tanggal 6 Agustus 2025. Gugatan perlawanan diajukan karena lahan milik Erni Aguswati masuk dalam objek eksekusi yang dimohonkan oleh H Amransyah, Terlawan I dalam Aanmaning, meskipun Erni tidak termasuk pihak yang digugat dalam perkara perdata sebelumnya. Kuasa hukum Erni Aguswati menjelaskan bahwa tanah yang dibelinya secara sah sekarang menjadi objek perselisihan dengan H Amransyah, dan mereka meminta pembatalan eksekusi atas Aanmaning yang diajukan oleh H Amransyah. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, di mana publik menanti apakah Terlawan akan hadir atau sidang akan kembali ditunda.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait