29 C
Jakarta
HomeBeritaSkandal Deviden BPR Blora Artha: Krisis Laba Terbongkar!

Skandal Deviden BPR Blora Artha: Krisis Laba Terbongkar!

Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda BPR Bank Blora Artha di Jalan Pemuda No 12 Blora (Foto: Dok. Suara Indonesia) – Benang kusut kasus kredit macet yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda BPR Bank Blora Artha memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, membuka jalan menuju penetapan tersangka dalam waktu dekat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan perkembangan tersebut. Saat ini, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi kunci dari internal bank pelat merah itu. “Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Tunggu saja perkembangannya,” ujar Jatmiko, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati), namun dilimpahkan kembali ke Kejari Blora untuk pendalaman lebih lanjut. “Awalnya Kejati langsung turun tangan. Tapi sekarang dilimpahkan balik ke kami,” tambahnya. Pemkab dan OJK Susun Strategi Pemulihan Bupati Blora, Arief Rohman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun langkah pemulihan. “Kami sudah menyusun action plan bersama OJK agar penyelesaian kredit macet ini segera dilakukan,” jelasnya. Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menekankan pentingnya restrukturisasi total demi mengembalikan kepercayaan publik.

“BPR Blora Artha harus kita benahi. Kita akan dukung dengan kepengurusan baru yang segera dilantik,” tegasnya. Menurutnya, audit tambahan tidak diperlukan karena hasil evaluasi OJK sudah menunjukkan bahwa kondisi keuangan BPR Blora Artha dalam status tidak sehat alias minus. “OJK sudah nilai, hasilnya minus. Kita sempurnakan, dan kita beri waktu,” tambahnya. Ia juga menegaskan pentingnya penagihan aktif terhadap para debitur bermasalah.

Proses penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit, termasuk indikasi gratifikasi yang diduga menjadi salah satu pemicu membengkaknya angka kredit macet. Dalam klarifikasi yang berlangsung pada 31 Oktober hingga 1 November 2024, sedikitnya enam pejabat internal BPR Blora Artha telah diperiksa. Mereka meliputi Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kabag Analisa dan Kredit, Kabag Pemasaran, serta Kasubag Support Kredit. Lebih mengkhawatirkan, kredit bermasalah ini tak hanya melibatkan debitur dari wilayah Blora, namun juga merambah luar daerah, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kontras Laporan Deviden dan Realita Keuangan Ironisnya, di tengah sorotan terhadap kinerja BPR Blora Artha, Bagian Perekonomian Setda Blora mencatat deviden saham Pemkab dari sejumlah BUMD, termasuk BPR Blora Artha, mencapai angka fantastis: Rp 80 miliar per tahun. Kontras mencolok antara laporan deviden dan temuan OJK soal kondisi keuangan “minus” memunculkan pertanyaan serius dari publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pelaporan keuangan antar lembaga.

Ada kesan kuat bahwa praktik pelaporan tidak mencerminkan kondisi riil institusi. Lebih dari Sekadar Kasus Perbankan Kasus ini bukan sekadar perkara kredit macet biasa. Ini mencerminkan krisis sistemik dalam tata kelola BUMD dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Jika penyidikan hanya berhenti pada gejala permukaan, tanpa menyentuh akar persoalan seperti konflik kepentingan, lemahnya sistem kontrol internal, hingga potensi pelanggaran hukum, maka Blora berisiko kehilangan momentum untuk membenahi fondasi ekonominya. Publik menuntut penuntasan secara transparan dan menyeluruh. Tidak cukup hanya mengganti manajemen. Diperlukan langkah tegas, menyeluruh, dan berani untuk mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab, serta menegakkan integritasi pengelolaan keuangan daerah.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait