29 C
Jakarta
HomeBeritaKasus Nenek Sebatangkara Tanpa KTP di Jember: Sorotan Praktisi Hukum

Kasus Nenek Sebatangkara Tanpa KTP di Jember: Sorotan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Kabupaten Jember, Fatah Ilham Amukti, telah mengangkat kasus Hatijas, seorang nenek sebatangkara yang hidup tanpa KTP selama dua tahun dan berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Keberadaan Hatijas yang mengalami kesulitan makan dan tinggal di rumah yang tidak layak di wilayah Jember, Jawa Timur, telah mengejutkan publik. Fatah mengecam lambannya pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga rentan seperti Hatijas.

Menurut Fatah, hak atas dokumen kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh diabaikan. Kekosongan KTP dapat berdampak langsung pada akses bantuan sosial dan perlindungan hukum bagi seseorang. Fatah menekankan pentingnya pemerintah memberikan pelayanan kependudukan yang sah kepada warga, seperti akta kelahiran, KTP, dan perlindungan data pribadi.

Terkait dengan kasus Hatijas, Fatah mendorong Dispendukcapil, pemerintah desa, dan kecamatan setempat untuk segera bertindak proaktif dalam memberikan solusi. Jika tidak ada respons yang memadai, Fatah bersedia untuk membawa masalah ini ke pengadilan demi keadilan bagi warga yang membutuhkan perlindungan hukum dan akses bantuan sosial. Keberadaan Hatijas menggambarkan betapa pentingnya pemerintah memperhatikan hak-hak dasar warga negara, sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait