Home Hukum dan Kriminal Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga: Apa yang Harus Diketahui

Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga: Apa yang Harus Diketahui

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 terus diselidiki Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menginformasikan bahwa tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 12 orang saksi terkait perkara tersebut. Saksi-saksi termasuk berbagai pejabat dan manajer dari PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, dan perusahaan lainnya. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam dua penyelidikan terkait kasus ini. Selanjutnya, pemantauan dan penelusuran informasi terkait kasus korupsi ini terus dilakukan untuk kepentingan hukum dan penegakan keadilan.

Source link

Exit mobile version