Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020 terus bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada sidang terbaru, empat terdakwa yaitu Direktur Utama Perusda BKS Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama PT RPB Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul M Noor Herryanto, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin menghadapi pemeriksaan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membawa enam orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kerja sama jual beli Batubara antara perusahaan-perusahaan terkait.
Dalam keterangannya, saksi-saksi menjelaskan detail mengenai kerja sama yang dilakukan antara Perusda BKS dengan perusahaan lain, seperti PT Raihmadan Putra Berjaya dan PT Kace Berkah Alam. Mereka juga membahas mekanisme pembayaran dan kesepakatan yang terjadi selama kerja sama tersebut. Terdapat pula pembahasan terkait jaminan dan perjanjian antara Perusda BKS dengan para rekanan.
Pihak penasihat hukum dari para terdakwa juga turut memberikan pengarahan dan pertanyaan kepada saksi-saksi, membahas tentang penetapan tersangka oleh Jaksa dan mekanisme perjanjian antara Perusda BKS dengan perusahaan-perusahaan terkait. Selama sidang berlangsung, berbagai informasi dan keterangan didiskusikan untuk mengungkap fakta yang terjadi dalam kasus korupsi ini.
Selain itu, terungkap pula bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit yang mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888,- akibat tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan di Perusda BKS Tahun 2017-2020. Sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan lanjutan dari JPU pada tanggal 14 Agustus 2025. Semua pihak berharap keadilan dan fakta sebenarnya akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan.