Enam terdakwa dalam perkara Narkotika jenis Sabu seberat 1Kg dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut agar para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, melanggar Undang-Undang Narkotika. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan sebagian Sabu seberat 1Kg diserahkan kepada salah satu terdakwa. Penangkapan dilakukan setelah pembelian Sabu oleh seorang pembeli yang ternyata adalah anggota BNNP Kaltim. Setelah penangkapan terhadap beberapa terdakwa, sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan pembelaan atau Pledoi pada tanggal yang telah ditentukan. Demikian rangkuman mengenai tuntutan kepada enam terdakwa dalam kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda.