Petugas Kejaksaan beserta Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, berhasil menangkap Terpidana Jhoni Engglani, DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sumsel pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18:05 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, melalui keterangan resmi yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa Jhoni Engglani merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan hingga bulan Agustus 2025. Terpidana ini sebelumnya masuk daftar DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada tahun 2021 atas kasus Lakalantas yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jhoni Engglani divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp1 Juta. Kronologi penangkapan terjadi setelah Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat, yang kemudian melakukan pengamanan di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane. Setelah pengisian bahan bakar, Jhoni Engglani diamankan dan dibawa ke Kejati Sumsel untuk proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.