Home Ragam Berita Golongan Mahram yang Dilarang Menikah dalam Islam

Golongan Mahram yang Dilarang Menikah dalam Islam

Pernikahan dalam ajaran Islam tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan biologis manusia, tetapi juga sebagai ibadah yang diridhai Allah SWT untuk menjaga kehormatan diri. Syariat Islam mengatur tata cara pernikahan yang sah, termasuk ketentuan siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Larangan menikah dengan orang tertentu dikenal sebagai mahram, yaitu orang-orang yang tidak boleh dinikahi baik secara permanen maupun sementara. Al-Qur’an, khususnya Surat An-Nisa ayat 23, menjelaskan secara rinci kelompok wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang pria Muslim.

Mahram dalam Islam dibagi menjadi dua kategori, yaitu mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram sementara). Mahram muabbad meliputi hubungan darah, pernikahan, dan persusuan. Hubungan darah mencakup ibu, nenek, anak perempuan, saudara perempuan, keponakan perempuan, dan bibi. Sedangkan hubungan pernikahan meliputi istri ayah, menantu perempuan, ibu mertua, dan anak tiri perempuan. Hubungan persusuan termasuk ibu susuan, anak perempuan susuan, saudara perempuan susuan, bibi susuan, ibu mertua susuan, istri bapak susuan, dan istri anak susuan.

Mahram mu’aqqat meliputi wanita dalam masa iddah, ditalak tiga, masih menikah dengan suami lain, kakak atau adik ipar, dan wanita musyrik. Larangan menikahi mahram bertujuan untuk menjaga harmoni keluarga, mencegah kerusakan moral, dan memastikan keturunan memiliki nasab yang jelas. Pernikahan yang mematuhi aturan agama tidak hanya memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga menjadi amal ibadah yang mendatangkan ridha Allah SWT.

Source link

Exit mobile version