Kelima terdakwa dalam perkara narkotika divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan putusan tersebut dilakukan di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, pada Selasa (12/8/2025) sore. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH bersama Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Marjani Eldiardi SH menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika Golongan I jenis Sabu. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Namun, dalam putusan akhir, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan transaksi narkotika. Mereka terlibat dalam pembelian, penjualan, serta pengiriman Sabu dengan jumlah yang melebihi batas yang ditentukan. Meskipun putusan ini sudah dibacakan, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut. Kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika salah satu terdakwa dihubungi untuk melibatkan diri dalam pengiriman narkotika ke wilayah Sulawesi Barat dengan imbalan materi besar. Proses transaksi pun berlangsung hingga akhirnya para terdakwa tertangkap oleh Tim Gabungan BNN RI dan BNNP Kaltim di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penemuan sejumlah besar Sabu dan barang bukti lainnya saat penangkapan menjadi bukti yang menguatkan dakwaan JPU terhadap kelima terdakwa. Keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Samarinda yang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Meskipun demikian, para terdakwa dan pihak JPU masih menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan ini. Semua pihak diharapkan dapat mengambil hikmah dan belajar dari kasus ini, demi mewaspadai bahaya penyalahgunaan narkotika di masyarakat.