Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan kabar gembira dengan memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen bagi warganya. Program diskon ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Oktober 2025 dengan tujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, atau Mas Rio, menjelaskan bahwa kebijakan diskon PBB ini bertujuan agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak. Diskon ini terbagi dalam tiga kategori, dengan potongan 50 persen untuk PBB tahun pajak 1994-2013, 25 persen untuk PBB tahun pajak 2014-2019, serta pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak. Camat akan turun langsung ke desa-desa untuk sosialisasi program ini, dan masyarakat dapat membayar PBB dengan diskon di berbagai tempat seperti Bank Jatim, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Pos, atau Indomaret. Diharapkan warga Situbondo memanfaatkan kesempatan diskon ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka dan sumbangan ini akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Situbondo.