Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidato Kenegaraan di kompleks parlemen Jakarta, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari para pengejar keuntungan yang memanfaatkan kesulitan rakyat untuk keuntungan yang berlebihan. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, bahkan kepentingan bisnis terbesar sekalipun.
Prabowo menekankan bahwa pemerintahannya akan sepenuhnya menggunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan Konstitusi 1945 dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia memperingatkan bahwa setiap bisnis yang menimbun barang penting selama kekurangan atau volatilitas harga dapat dihukum hingga lima tahun penjara atau denda maksimal 50 miliar rupiah.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan bahwa industri yang krusial untuk kehidupan masyarakat harus tetap berada di bawah kontrol negara, sesuai mandat para pendiri bangsa. Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat yang mensyaratkan operasi penggilingan padi berskala besar untuk mendapatkan izin khusus.
Dengan tegas, Prabowo menyatakan bahwa bagi para pemain besar harus memperoleh izin khusus dari pemerintah jika ingin terus beroperasi di sektor ini. Jika tidak, mereka sebaiknya beralih ke industri lain dan tidak mencampuri kebutuhan dasar rakyat.