PT Sritex Group Indonesia Presiden Direktur, IKL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Hal ini terjadi setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkannya sebagai tersangka. IKL, yang sebelumnya merupakan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, diduga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam penunjukkan kredit. Berdasarkan bukti yang cukup, IKL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun, dan Kejaksaan Agung terus mendalami perkara ini dengan menetapkan beberapa tersangka lainnya. Pasal yang disangkakan terhadap IKL adalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.