Home Hukum dan Kriminal Robbinathara, Eks RMFT BRI Kancab Tanah Abang Dihukum Penjara

Robbinathara, Eks RMFT BRI Kancab Tanah Abang Dihukum Penjara

Pada Senin (11/8/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi M. Majelis Hakim yang terdiri dari Eryusman sebagai ketua, serta Rios Rahmanto dan Mardiantos sebagai anggota Hakim Ad Hoc Tipikor, menyatakan bahwa Robbinathara bersalah membobol uang nasabah lebih dari Rp 17 Milyar selama menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di Bank BRI Kantor Cabang (Kancab) Tanah Abang. Putusan PN Jakpus juga menetapkan denda sebesar Rp 500 juta dan Uang Pengganti sejumlah Rp 17.242.000.000 untuk dibayarkan kepada Kas Negara. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Selain itu, Robbinathara juga dijatuhi pidana tambahan penjara selama 6 tahun jika tidak mampu membayar Uang Pengganti. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Robbinathara selama 10 tahun penjara. Robbinathara diadili dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Selain itu, Robbinathara juga menggunakan uang hasil pembobolannya untuk bermain judi online dan meminjamkannya ke orang lain. Informasi ini dipublikasikan dalam Program One Day Publish Mahkamah Agung untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Source link

Exit mobile version