30.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalE-Examinasi Diuji Coba: Ujian Badilum Mahkamah Agung

E-Examinasi Diuji Coba: Ujian Badilum Mahkamah Agung

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung mengadakan acara Sosialisasi e-Examinasi di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Acara daring ini melibatkan PT Gorontalo dan empat Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukumnya, yaitu PN Gorontalo, PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin, menjelaskan tujuan eksaminasi putusan dan memperkenalkan inovasi Badilum, e-Examinasi. Eksaminasi putusan ini akan menjadi indikator penilaian dalam rapor hakim, dengan bobot sekitar 10%. PT Gorontalo dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena menjadi pilot project dari aplikasi e-Examinasi. Ketua PT Gorontalo, Yapi, menyampaikan apresiasi atas uji coba aplikasi e-Examinasi dan memberikan saran untuk melampirkan Berita Acara Sidang dalam proses penilaian putusan elektronik. Peserta sosialisasi, termasuk PN Gorontalo dan PN Marisa, memberikan tanggapan dan saran terkait perlunya periodisasi pelaksanaan eksaminasi putusan. Hakim Tinggi PT Gorontalo menyarankan agar penilai putusan tidak berasal dari hakim yang memeriksa perkara. Pranata Komputer PT Gorontalo, Faizal A Djau, melakukan simulasi penggunaan aplikasi e-Examinasi oleh pengguna di Pengadilan Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait