Home Hukum dan Kriminal Kejagung Periksa Manager Product Operation Patra Niaga: Apa yang Harus Diketahui?

Kejagung Periksa Manager Product Operation Patra Niaga: Apa yang Harus Diketahui?

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero) terkait tata kelola minyak dan produk kilang. Pada tahap pertama, 8 dari 9 tersangka telah ditetapkan. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan memeriksa 6 orang saksi, termasuk IDP, Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa saksi-saksi lainnya yang diperiksa antara lain MKS, MRM, DDKW, NS, dan MS, terkait dengan dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, di mana Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk MRC sebagai Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Tersangka MRC diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan tersangka lainnya untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan kebijakan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285 Triliun. Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. perkara ini terus berlanjut dan Kejagung terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi demi keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Source link

Exit mobile version