Sebuah sidang di Pengadilan Negeri Samarinda mengungkapkan kisah pahit Terdakwa Priadi Girsang yang dituduh melakukan penipuan terhadap rekannya. Namun, di balik tuntutan tersebut, terkuak laporan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan rekannya yang tak diproses oleh pihak kepolisian. Priadi mengungkapkan bahwa pinjaman yang diduga digunakan untuk permainan cepat tiga hari sebenarnya terjadi berdasarkan kepercayaan lama antara sahabat. Dalam pledoi-nya, ia juga mengungkapkan aset bersama dengan rekannya yang tidak diakui dalam persidangan. Kisah Priadi semakin dramatis ketika ia mengetahui tentang perselingkuhan istrinya melalui rekannya tersebut. Meskipun telah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, laporan perselingkuhan yang dia laporkan tidak diproses dan justru ia sendiri dilaporkan dengan tuduhan penipuan. Sidang dilanjutkan dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Priadi yang mengklaim bahwa kasus ini hanya seputar utang piutang dan bukan penipuan. Mereka memohon agar Priadi dibebaskan dari semua tuntutan pidana yang dialamatkan padanya. Sidang ini menarik perhatian dengan kisah yang memperlihatkan rumitnya hubungan persahabatan, kepercayaan, bisnis, dan rumah tangga yang hancur dalam satu waktu.