Pada tahap II beberapa waktu lalu, 4 dari 9 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023 telah diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Sebagaimana dijelaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, pemeriksaan melibatkan 3 orang saksi dengan berbagai jabatan di perusahaan terkait. Dalam total 18 orang tersangka yang sudah ditetapkan, salah satunya berinisial MRC, yang masih dalam pencarian oleh penyidik. Dalam siaran pers sebelumnya, Tersangka MRC disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285 triliun.
Pada tanggal 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melakukan serah terima tahap II atas 9 orang tersangka, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait proses hukum selanjutnya terhadap para tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Perkara korupsi ini tetap menjadi fokus Kejagung untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan berjalan dengan baik.