Home Hukum dan Kriminal Permohonan RJ Perkara Pengancaman: Kejaksaan Agung Setujui

Permohonan RJ Perkara Pengancaman: Kejaksaan Agung Setujui

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan sejumlah perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dalam ekspose virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana, terdapat 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme RJ yang disetujui. Salah satunya adalah kasus Tersangka Risno Pirwandi yang dituduh melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Proses RJ dilakukan setelah tersangka dan korban mencapai kesepakatan perdamaian pada 12 Agustus 2025. Seiring dengan itu, beberapa kasus lain seperti penggelapan, pencurian, perusakan, dan pelanggaran lainnya juga diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Para tersangka dalam kasus tersebut diberikan penghentian penuntutan berdasarkan pertimbangan keadilan restoratif, di mana mereka telah meminta maaf, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan, serta alasan lainnya.

Keputusan penghentian penuntutan ini dibuat setelah dipertimbangkan berbagai aspek, termasuk proses perdamaian sukarela, tidak adanya tekanan, serta kesepakatan antara para pihak. Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui mekanisme RJ, Kejagung berupaya untuk mempercepat penyelesaian perkara hukum secara adil dan damai, serta memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

Source link

Exit mobile version