29 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalEnam Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 11 Tahun Penjara: Berita Terbaru

Enam Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 11 Tahun Penjara: Berita Terbaru

Enam terdakwa dalam kasus narkotika jenis Sabu akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketujuh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan. Mereka dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Ketua Majelis Hakim menetapkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar untuk Terdakwa Wijianto. Sementara terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman yang serupa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Kronologi kasus tersebut dimulai dari permintaan Terdakwa Wahyudi Wahid kepada Terdakwa Wijianto untuk mencarikan narkotika jenis Sabu. Setelah melakukan transaksi, sabu seberat 2 Kg diantarkan ke Bandara Balikpapan dan kemudian disalurkan kepada para terdakwa di Samarinda. Penggerebekan dilakukan oleh anggota BNNP Kaltim, dimana barang bukti berupa Sabu berhasil diamankan.

Dengan putusan yang telah dibacakan, semua terdakwa menerima keputusan tersebut. Namun, pertanyaan besar masih muncul mengenai bagaimana kurir yang membawa Sabu bisa melewati pemeriksaan di Bandara Surabaya dan berhasil mengantarkan barang tersebut ke tangan para terdakwa.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait