29 C
Jakarta
HomeBeritaKajati Jatim: Restorative Justice untuk Keadilan

Kajati Jatim: Restorative Justice untuk Keadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum untuk memastikan pemulihan, bukan sekadar hukuman. Dia menegaskan hal ini dalam sebuah acara di Liponsos Surabaya yang menyoroti kebijakan keadilan restoratif justice. Kuntadi mengungkapkan bahwa setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda, sehingga penghukuman tidak selalu tepat. Konsep restorative justice menjadi solusi dialogis, transparan, dan berkeadilan yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Menurut Kuntadi, restorative justice juga melibatkan upaya membangun kembali kehidupan sosial pelaku dan keluarganya, mengedepankan pemulihan kerugian dan reintegrasi pelaku ke masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa mediasi dan dialog yang didasari iktikad baik dapat menjadi solusi yang bermakna dalam menyelesaikan kasus pidana. Dengan adanya pendekatan restoratif justice, diharapkan kehidupan masyarakat dapat kembali normal tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Seperti dalam kasus yang melibatkan Irfan Saiful Dhani dan sepuluh pelaku lainnya, Kejaksaan memberikan kesempatan melalui restorative justice untuk memperbaiki kesalahan mereka dan menghindari perulangan tindak pidana. Semua pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya, mendukung pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku agar dapat memperbaiki hidup mereka.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait