29 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalOknum BP Karimun Tersangka Korupsi Rp182 Milyar: Kejati Kepri.

Oknum BP Karimun Tersangka Korupsi Rp182 Milyar: Kejati Kepri.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di BP Karimun Periode 2016-2019. Tersangka CA, selaku Kepala BP Karimun, Tersangka YI, dan Tersangka DA, anggota tim Pengawasan Rokok, diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di FTZ Karimun tanpa data yang valid. Hal ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182 Milyar.

Penyidik telah menahan Tersangka YI dan DA selama 20 hari yang dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan Tersangka CA tidak ditahan karena sakit. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kepri terus mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan komitmen yang tegas di wilayah Kepulauan Riau.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait