27.6 C
Jakarta
HomeBeritaTersangka Baru Travel Umroh Bodong Ditangkap: Kerugian Rp2,4 Miliar

Tersangka Baru Travel Umroh Bodong Ditangkap: Kerugian Rp2,4 Miliar

Penyidik Polres Situbondo telah mengungkap perkembangan kasus penipuan dan penggelapan oleh PT Baginda Support System yang bermodus travel perjalanan umroh bodong. Seorang tersangka baru dengan inisial MA ditangkap karena diduga menampung dana calon jemaah umroh ke rekening pribadinya yang tidak digunakan sesuai dengan tujuan. Selain MA, dua tersangka lain juga telah ditangkap sebelumnya. Kerugian akibat praktik penipuan ini mencapai Rp2,4 miliar dan melibatkan korban dari berbagai daerah di Jawa Timur. Tersangka juga memiliki barang bukti seperti mobil, ponsel, tablet, dan kartu ATM yang digunakan untuk kegiatan ilegal. MA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait