Home Hukum dan Kriminal Mantan Pimcab Bank Plat Merah Tenggarong: Kasus Kasasi Terbaru

Mantan Pimcab Bank Plat Merah Tenggarong: Kasus Kasasi Terbaru

Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama mengalami kesulitan dalam putusan pemberian hukuman di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Meskipun mereka mengajukan upaya hukum Banding dengan harapan hukuman mereka akan berkurang, ternyata Majelis Hakim menetapkan hukuman yang lebih berat. Andriyani, mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong, diberikan hukuman 10 tahun dan harus membayar Rp16 Milyar. Suparlan hukumannya diubah menjadi 12 tahun dan harus membayar Rp16 Milyar, sedangkan Bambang Purnama dijatuhi hukuman 12 tahun dan harus membayar Rp20 Milyar. Meskipun Penasihat Hukum ketiganya akan mengajukan upaya hukum Kasasi, mereka belum mengajukan Memori Kasasi menurut data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong juga menyatakan bahwa mereka belum menerima Memori Kasasi dari ketiga terdakwa. Kasus ini melibatkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp37 Milyar. Andriyani tidak dibebani hukuman tambahan membayar Uang Pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dari penyaluran kredit. Saat ini, upaya hukum Kasasi sedang dipertimbangkan oleh Penasihat Hukum terdakwa.

Source link

Exit mobile version