Setelah demo di depan Gedung DPRD Cilacap pada Sabtu (30/8/2025), polisi menangkap 82 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa aksi anarkisme tersebut melibatkan pelemparan, pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan. Beberapa bangunan dan kendaraan terbakar akibat tindakan tersebut, termasuk area lobi Gedung DPRD, truk Damkar milik polisi, dan sepeda motor. Pelaku juga menjarah barang-barang di Kantor DPRD seperti meja, kursi, dan mesin printer.
Menurut Kapolresta, sebagian besar massa yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut sebelumnya melihat tayangan video peristiwa serupa di seluruh Indonesia. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman video dan melakukan penangkapan terhadap 78 anak-anak dan 4 orang dewasa. Dari mereka, 8 anak-anak dan 4 orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya mendapatkan pembinaan.
Tersangka-tersangka melakukan beragam perbuatan anarkis seperti melempari gedung DPRD, membakar area lobi dan sofa, hingga merusak kendaraan. Beberapa di antara mereka dalam keadaan pengaruh minuman keras dan mengaku datang ke DPRD setelah melihat ajakan demo di media sosial. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dalam situasi kerusuhan.