Home Hukum dan Kriminal Kejaksaan Agung Periksa Manager Director PES Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung Periksa Manager Director PES Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Dari 9 tersangka baru, 8 di antaranya sudah ditahan, sedangkan satu tersangka berinisial MRC masih dalam pengejaran di Singapura. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Keterangan ini disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR – 770/005/K.3/Kph.3/09/2025, yang diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Anang Supriatna.

Beberapa saksi yang diperiksa termasuk IR, Manager Director PES tahun 2013, dan RA Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2022-2024. Dalam penyidikan sebelumnya, saksi-saksi lain seperti AS, ABP, PA, dan BI juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun.
Kejaksaan telah menetapkan 18 tersangka, di mana 9 di antaranya sudah dalam tahap II penahanan. Para tersangka ini memiliki peran penting dalam tata kelola minyak dan produk kilang di berbagai divisi perusahaan terkait. Semua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan langkah hukum terhadap mereka terus diperjuangkan. Semua informasi disampaikan dengan transparan oleh Kejaksaan Agung melalui siaran pers resmi.

Source link

Exit mobile version