Terduga RR (45) ditahan oleh Unit Reskrim. SUARA INDONESIA, GOWA – Percakapan singkat melalui telepon antara seorang pria berinisial RR (45) di Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, dengan tetangganya S (63) berakhir dengan aksi penganiayaan yang membuat RR ditangkap oleh Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa pada Selasa malam. Berdasarkan laporan polisi LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, Unit Reskrim Lipan Bajeng yang dipimpin Ipda Aidy Ihsan, berhasil menangkap RR tanpa perlawanan. Dari interogasi, pelaku mengakui tindakannya dan saat ini ditahan di sel tahanan. RR dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Aksi emosional tersebut dimulai ketika pelaku menelpon korban dan mengetahui korban berada di rumah. RR langsung menuju ke rumah korban, masuk, dan mulai memukul korban. Saksi di lokasi berhasil mencegah RR mencabut badik, tindakan yang dapat memperburuk situasi. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Aksi penganiayaan ini menjadi perhatian karena melibatkan percakapan telepon singkat yang berujung pada kekerasan fisik.