Seorang pemuda berinisial MDR (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah karena diduga melakukan pembobolan rumah tetangga sendiri. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Canga’an setelah korban, Susanawati (48), melaporkan bahwa rumahnya dibobol ketika sedang pergi ke Temanggung pada tanggal 28 Agustus 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada 3 September 2025. Ternyata, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp52 juta. Barang yang diambil termasuk uang tunai, mata uang asing, rokok, dan perhiasan.
Pelaku kini ditahan di Polsek Ujungpangkah dan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sandal dan ikat pinggang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar lingkungan.