33.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalAnalisis Ahli dalam Kasus Korupsi Perusda BKS

Analisis Ahli dalam Kasus Korupsi Perusda BKS

Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan keterangan ahli selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH, tengah mengadili perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020. Keempat terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, dan Nurhadi Jamaluddin.

Pada sidang kedelapan yang berlangsung di PN Samarinda, pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur dilakukan. Saksi ahli tersebut memberikan penjelasan terkait penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, saksi juga menjelaskan adanya perjanjian kerja sama yang tidak menguntungkan Perusda BKS.

Nilai investasi yang diberikan oleh Perusda BKS kepada mitra bisnisnya juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Berdasarkan bukti-bukti pengeluaran investasi, terungkap bahwa tidak semua uang yang diberikan kepada mitra bisnis kembali ke Perusda BKS. Selain itu, ketidaksesuaian dokumen kerja sama juga menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan jaksa.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada tanggal 11 September 2025. Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan Perusda BKS. Semua pihak yang terlibat akan terus dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran secara transparan dan adil.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait